Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses demokratis di mana warga negara suatu negara memiliki hak untuk memilih wakil-wakil mereka dalam pemerintahan. Dalam Pemilu, warga negara berhak memilih calon-calon yang dianggap mampu mewakili dan memajukan kepentingan masyarakat. Pemilu biasanya meliputi pemilihan anggota parlemen (DPR dan DPD) dan pemilihan presiden atau kepala negara.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah proses pemilihan kepala pemerintahan daerah, seperti gubernur, bupati, atau walikota, yang dilakukan secara langsung oleh warga negara di wilayah daerah tersebut. Pilkada merupakan bentuk implementasi otonomi daerah yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah untuk memilih pemimpin mereka sendiri. Pilkada bertujuan untuk memastikan bahwa kepala pemerintahan daerah dipilih berdasarkan kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat, sehingga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi politik dan kualitas kepemimpinan di tingkat daerah.
Tujuan Pembelajaran.
Setelah mempelajari materi ini, diharapkan siswa dapat: