SINOPSIS
Kebijakan Green Public Procurement (GPP) di beberapa provinsi di Indonesia masih relatif sedikit, masih belum seriusnya Pemerintah Provinsi dalam penerapan kebijakan pengadaan barang dan jasa yang ramah lingkungan, hal ini dapat dilihat dari minimnya regulasi yang dikeluarkan untuk mendukung Green Public Procurement. Provinsi di Indonesia yang lebih awal membuat kebijakan berupa Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 093 Tahun 2018 tentang GPP. Namun dalam implementasinya, kebijakan GPP dalam mendukung Pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan belum optimal disebabkan oleh standar kebijakan yang berkaitan dengan rencana aksi dan kerangka hukum belumlah kuat, kebijakan masih bersifat generik dimana Peraturan Gubernur hanya menyatakan sebagai pedoman, kerangka hukum baik pada Perpres maupun Pergub tidak tegas menekankan diwajibkannya penggunaan GPP, organisasi dan kegiatan pelaksanaan yang berkaitan dengan rencana aksi dan otoritas pengatur dan pelaksana belum didukung oleh adanya kolaborasi, koordinasi yang berkaitan dengan skema ekolabeling tidak didukung oleh leadership yang baik, lingkungan kebijakan dan sikap pelaksana tidak didukung oleh komitmen dan kepatuhan untuk menjalankan GPP, sikap dan perilaku para pelaksana dan ekosistem produk ramah lingkungan dari hulu ke hilir belum tercipta dengan baik untuk mendukung pelaksanaan GPP. Untuk implementasi GPP yang lebih baik, disarankan model implementasi Green Public Procurement Berkelanjutan, terdiri dari dimensi instrumen normatif, sumber daya kebijakan, kegiatan pelaksanaan dan kepatuhan actor-aktor kebijakan.
BIODATA PENULIS
Dr. Husin Ansari, SE, ME, dilahirkan di Tumbang Samba pada tanggal 10 Juni 1980. Menamatkan SD Negeri Samba Danum 1 pada tahun 1991, menyelesaikan pendidikan di SMPN Negeri 1 Tumbang Samba pada tahun 1994 dan SMAN 1 Sampit pada tahun 1997. Mendapat gelar Sarjana Ekonomi (SE) dari Jurusan Akuntansi STIE Indonesia Banjarmasin tahun 2001, mendapat gelar Magister Ekonomi (ME) dari Program Pasca Sarjana Universitas Lambung Mangkurat Jurusan Ilmu Ekonomi pada Tahun 2013, dan pada tahun 2022 memperoleh gelar Doktor pada Program Studi Doktor Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
Dr. M. Irwan Tahir, A.P, M.Si lahir Bantaeng tahun 1974. Menyelesaikan jenjang Diploma Iv pada Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri yang dikukuhkan oleh Presiden RI sebagai Pamong Praja Muda pada tahun 1997 dengan gelar Ahli Pemerintahan. Pada tahun 2000 Melanjutkan studi Magister Ilmu Pemerintahan Universitas Satyagama selesai pada tahun 2003.